Ukiran Jepara dan Sertifikasi Indikasi Geografis Mebel Ukir Jepara (IG MUJ)
Standarisasi kualitas ukiran Jepara mulai dirintis dengan sertifikasi Indikasi Geografis Meubel Ukir Jepara atau yang disingkat IG MUJ. Lembaga ini menjadi pelopor produk-produk ukiran Jepara bersertifikat. Lembaga ini bertugas melakukan berbagai pengujian produk sesuai prosedur untuk memastikan bahwa produk-produk ukiran Jepara tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketatnya pengawasan sejak proses produksi membuat produk ukiran Jepara akan benar-benar terjaga kualitasnya. Meskipun mungkin harga ukiran Jepara yang telah bersertifikat akan lebih mahal dari pada yang belum memiliki sertifikat, namun kepuasan konsumen akan dijamin. Dan sangat mungkin, para pembeli khususnya dari luar negeri akan lebih memprioritaskan ukiran Jepara yang telah bersertifikat ke dalam daftar mereka.
Sementara itu indikasi geografis yang dimaksud adalah pengakuan dan perlindungan sebuah kawasan dengan produk-produk khasnya. Perlindungan ini diakui oleh dunia internasional. Ketika Jepara sudah diakui secara internasional bahwa daerah ini memiliki produk khasnya yaitu ukiran kayu, seharusnya kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua pelaku usaha ukiran Jepara untuk semakin melebarkan sayap ke kancah internasional.[]
Standarisasi kualitas ukiran Jepara mulai dirintis dengan sertifikasi Indikasi Geografis Meubel Ukir Jepara atau yang disingkat IG MUJ. Lembaga ini menjadi pelopor produk-produk ukiran Jepara bersertifikat. Lembaga ini bertugas melakukan berbagai pengujian produk sesuai prosedur untuk memastikan bahwa produk-produk ukiran Jepara tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketatnya pengawasan sejak proses produksi membuat produk ukiran Jepara akan benar-benar terjaga kualitasnya. Meskipun mungkin harga ukiran Jepara yang telah bersertifikat akan lebih mahal dari pada yang belum memiliki sertifikat, namun kepuasan konsumen akan dijamin. Dan sangat mungkin, para pembeli khususnya dari luar negeri akan lebih memprioritaskan ukiran Jepara yang telah bersertifikat ke dalam daftar mereka.
Sementara itu indikasi geografis yang dimaksud adalah pengakuan dan perlindungan sebuah kawasan dengan produk-produk khasnya. Perlindungan ini diakui oleh dunia internasional. Ketika Jepara sudah diakui secara internasional bahwa daerah ini memiliki produk khasnya yaitu ukiran kayu, seharusnya kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua pelaku usaha ukiran Jepara untuk semakin melebarkan sayap ke kancah internasional.[]
0 komentar:
Posting Komentar